| nasional.kompas.com/ |
Senin, 30 Januari 2012 |
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPK Abraham Samad membenarkan bahwa ia pernah menyatakan kasus penyelidikan Bank Century bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. Sebab, sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum.
"Ini pandangan hukum saya secara pribadi, dan kesimpulan saya, kasus Bank Century bisa ditingkatkan penyidikan. Pandangan ini pernah saya sampaikan dalam acara Big Baz di Kompas layar kaca belum lama ini," kata Abraham Samad saat dikonfirmasi Kompas, Minggu (29/1/2012) petang di Jakarta.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Abraham Samad (kanan) berkunjung ke Redaksi Kompas di Jakarta, Rabu (7/12/2011) |
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPK Abraham Samad membenarkan bahwa ia pernah menyatakan kasus penyelidikan Bank Century bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. Sebab, sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum.
"Ini pandangan hukum saya secara pribadi, dan kesimpulan saya, kasus Bank Century bisa ditingkatkan penyidikan. Pandangan ini pernah saya sampaikan dalam acara Big Baz di Kompas layar kaca belum lama ini," kata Abraham Samad saat dikonfirmasi Kompas, Minggu (29/1/2012) petang di Jakarta.
Ini pandangan hukum saya
secara pribadi, dan kesimpulan saya, kasus Bank Century bisa
ditingkatkan ke penyidikan. Pandangan ini pernah saya sampaikan dalam
acara Big Baz di Kompas layar kaca belum lama ini..
-- Abraham Samad Ditanya apakah pendapat pribadinya itu masih sama dengan pernyataannya di Kompas layar kaca lalu, Abraham membenarkan, "Ya, masih."
Mengenai
adanya sinyalemen perbedaan pandangan di pimpinan KPK terkait kasus
Bank Century dan Wisma Atlet, Abraham membenarkan hal itu.
"Akan tetapi, itu wajar dan KPK akan mengupayakan menjadi sama," lanjut Abraham lagi.
Ia tak mau merinci indikasi perbuatan melawan hukum. Namun, catatan Kompas,
salah satunya dari adanya pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar yang
dilakukan Deputi Gubernur Bank Indonesia non-aktif, Budi Mulia, kepada
pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Ini diperkuat laporan audit
investigasi BPK yang menyebutkan adanya perubahan Peraturan BI
sedemikian rupa untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
terhadap Bank Century.
0 komentar:
Posting Komentar