nasional.kompas.com/|
Rabu, 25 Januari 2012 |
Pada kesempatan itu, Julian menepis bahwa jabatan wakil menteri telah menghamburkan uang negara. Menurutnya, fasilitas yang diterima wakil menteri setara dengan pejabat eselon 1a. Para wakil menteri tidak mendapat fasilitas seperti menteri.
Julian mengatakan, Presiden Yudhoyono menghormati proses uji materi yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD
mengatakan, posisi wamen mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga
negara. "Posisi ini tidak jelas apakah jabatan politik atau birokrasi,"
kata Mahfud saat membuka sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39
Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta
beberapa waktu lalu.
Mahfud mempertanyakan mengapa wamen dilantik
oleh Presiden, bukan menteri yang bersangkutan. Hakim MK berpendapat,
keberadaan wamen lebih karena kekuasaan dan bertentangan dengan aturan
negara. Sementara itu, hakim konstitusi Akil Mochtar juga menilai Pasal
10 UU No 39/2008 yang digunakan untuk mengangkat wakil menteri sangat
prematur dan tidak disosialisasikan kepada publik.
Masalah
pengangkatan wakil menteri juga tidak diatur khusus di batang tubuh UU
No 39/2008, hanya pada bagian penjelasan. Pasal tersebut juga tumpang
tindih dengan aturan di atasnya. Karenanya, pasal pengangkatan wakil
menteri sulit dilaksanakan. Keberadaan wakil menteri juga menimbulkan
dualisme kepemimpinan. Saat ini, pemerintahan SBY-Boediono memiliki 20
wakil menteri. Ke-20 wakil menteri ini dilantik oleh Presiden Yudhoyono,
bukan oleh menteri yang bersangkutan.