Silahkan anda komentari beberapa tema dibawah ini, karena forum ini dibuat sebagai media berbagi informasi dan pengetahuan. Ide ataupun gagasan anda sangat berarti bagi kami semua. terimakasih..

Presiden Butuh Wakil Menteri

nasional.kompas.com/| Rabu, 25 Januari 2012 |

TRIBUN NEWS/HERUDIN Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (kedua kiri), Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Tjitjip Sutardjo (ketiga kiri) dan menteri lainnya mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2011).
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap membutuhkan wakil menteri. Keberadaan wakil menteri juga dinilai tetap konstitusional dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Wakil menteri tugasnya membantu menteri untuk merumuskan satu kebijakan," kata Julian kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Pada kesempatan itu, Julian menepis bahwa jabatan wakil menteri telah menghamburkan uang negara. Menurutnya, fasilitas yang diterima wakil menteri setara dengan pejabat eselon 1a. Para wakil menteri tidak mendapat fasilitas seperti menteri.

Wakil menteri tugasnya membantu menteri untuk merumuskan satu kebijakan.
-- Julian Aldrin Pasha

Julian mengatakan, Presiden Yudhoyono menghormati proses uji materi yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, posisi wamen mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. "Posisi ini tidak jelas apakah jabatan politik atau birokrasi," kata Mahfud saat membuka sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Mahfud mempertanyakan mengapa wamen dilantik oleh Presiden, bukan menteri yang bersangkutan. Hakim MK berpendapat, keberadaan wamen lebih karena kekuasaan dan bertentangan dengan aturan negara. Sementara itu, hakim konstitusi Akil Mochtar juga menilai Pasal 10 UU No 39/2008 yang digunakan untuk mengangkat wakil menteri sangat prematur dan tidak disosialisasikan kepada publik.

Masalah pengangkatan wakil menteri juga tidak diatur khusus di batang tubuh UU No 39/2008, hanya pada bagian penjelasan. Pasal tersebut juga tumpang tindih dengan aturan di atasnya. Karenanya, pasal pengangkatan wakil menteri sulit dilaksanakan. Keberadaan wakil menteri juga menimbulkan dualisme kepemimpinan. Saat ini, pemerintahan SBY-Boediono memiliki 20 wakil menteri. Ke-20 wakil menteri ini dilantik oleh Presiden Yudhoyono, bukan oleh menteri yang bersangkutan.

Info Terkait