| nasional.kompas.com/ |
Kamis, 26 Januari 2012 |
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO: Miranda Goeltom. |
JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom belum
ditahan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan,
penahanan Miranda akan dilakukan jika dibutuhkan dalam proses
penyidikan.
"Masalah penahanan jadi masalah perkembangan terhadap
jalannya penyidikan ke depan. Kalau kepentingan penyidikan mengharuskan
yang bersangkutan ditahan, maka dilakukan penahanan," katanya di
Jakarta, Kamis (26/1/2012).
KPK menetapkan Miranda sebagai
tersangka hari ini. Wanita itu diduga turut serta atau membantu Nunun
Nurbaeti memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004
terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004
yang dimenangkan Miranda.
Namun, kata Abraham, biasanya seorang
tersangka KPK pasti ditahan jika berkas pemeriksaannya akan dilimpahkan
ke tahap penuntutan. "Ada tradisi di KPK, kalau mau dilimpahkan ke tahap
penuntutan, harus dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan,"
ujarnya.